Sangatlah bijak jika Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen memang tak pernah habis dan sangat menarik untuk dibicarakan. Seringkali dimanapun kita berada kita sering menemui Konsumen yang tidak Paham seperti apa Perlindungan Konsumen sehingga tidak dirugikan jika kita membeli produk pangan ataupun non pangan. Apalagi jika kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen maka Paham terhadap Perlindungan Konsumen adalah suatu hal yang wajib.
Pesan pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli adalah suatu hal yang harus kita ingat.
Kita sebagai masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang dipilih ataupun akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit seperti apa yang kita bayangkan. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Seperti apa Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen itu?
Hal yang juga sangat penting sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Pemerintah untuk mendukung Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk produk non pangan meliputi :
- Pemenuhan standar
- Pencantuman label
- Petunjuk penggunaan (manual)
- Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia
Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi :
- Aspek keamanan
- Mutu
- Gizi
- Pencantuman label
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Demikian informasi mengenai bagaimana menjadi Konsumen Cerdas agar kita juga mengetahui hak dan wewenang kita sebagai Konsumen, Untuk informasi selanjutnya dapat mengunjungi website http://ditjenspk.kemendag.go.id/.. Semoga artikel ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua dan menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
1 comments:
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Post a Comment