Showing posts with label Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Show all posts
Showing posts with label Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Show all posts

14 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Standard
Pikiran pragmatis sering mensalah artikan apa itu Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, oleh karena itu penjelasan yang sederhana agar mudah dipahami dan padat sangatlah diperlukan agar salah pengertian dapat dihindari. Konsumen Cerdas dikumandangkan tapi bukanlah Konsumen Pintar karena pintar belum lah cerdas tapi cerdas sudah tentu pintar. Untuk itu sangat pas dan tepat jika kalimat Konsumen Cerdas yang dikumandangkan agar kita tidak hanya menjadi Konsumen yang cerdas tapi secara tidak langsung menjadi pintar. Cerdas dalam mimilih produk yang kita perlukan dan menghindari jika dapat merugikan kita sendiri.

Sangatlah bijak jika Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen memang tak pernah habis dan sangat menarik untuk dibicarakan. Seringkali dimanapun kita berada kita sering menemui Konsumen yang tidak Paham seperti apa Perlindungan Konsumen sehingga tidak dirugikan jika kita membeli produk pangan ataupun non pangan. Apalagi jika kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen maka Paham terhadap Perlindungan Konsumen adalah suatu hal yang wajib.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Pesan pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli adalah suatu hal yang harus kita ingat.

Kita sebagai  masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang dipilih ataupun akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit seperti apa yang kita bayangkan. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.

Seperti apa Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen itu?

Hal yang juga sangat penting sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Pemerintah untuk mendukung Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan untuk produk non pangan meliputi :

  • Pemenuhan standar
  • Pencantuman label
  • Petunjuk penggunaan (manual)
  • Kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia
Sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi :
  • Aspek keamanan
  • Mutu
  • Gizi
  • Pencantuman label
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Demikian informasi mengenai bagaimana menjadi Konsumen Cerdas agar kita juga mengetahui hak dan wewenang kita sebagai Konsumen, Untuk informasi selanjutnya dapat mengunjungi website http://ditjenspk.kemendag.go.id/.. Semoga artikel ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua dan menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

06 April 2013

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Standard
Pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen tersebut.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan itu telah dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menuturkan bahwa kerja sama ini dapat secara langsung meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.

Selain daripada itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar Indonesia dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Objek pengawasan yang dilakukan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.

Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat

26 March 2013

Bentuk Pengawasan Pemerintah Demi Perlindungan Konsumen

Standard
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terus melakukan pengawasan demi Perlindungan Konsumen untuk barang beredar terhadap produk berbentuk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013. “Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen


Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak pun berpendapat sama. Yaitu peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah. Pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri. Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Bentuk langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya telah meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.

Pelanggaran dalam bentuk administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Kemendag  menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 yaitu :
  • Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
  • Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah
Itulah salah satu bentuk dukungan Pemerintah Indonesia agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dapat segera diwujudkan dalam sendi kehidupan di Indonesia